MASALAH PENINGKATAN PERLINDUNGAN DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL
KONDISI UMUM
Pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia saat ini menunjukkan hasil yang lebih
baik, meskipun masih menghadapi berbagai permasalahan sosial seperti kemiskinan,
ketelantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterpencilan, penyalahgunaan napza, korban
tindak kekerasan dan korban bencana alam, serta bencana sosial. Permasalahan tersebut
perlu penanganan secara komprehensi dan berkelanjutan, agar tidak memperburuk kondisi
kemiskinan struktural, perilaku anti sosial, kondisi disharmoni, kerawanan sosial dan tindak
kejahatan yang akan menjadi pemicu terjadinya disintegrasi sosial.Hal ini secara potensial
akan mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, dan pada akhirnya akan
menjadi beban sosial masyaraka dan pemerintah yang membutuhkan biaya pembangunan
Permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini menunjukkan bahwa
ada sebagian warga negara yang belum terpenuhi kebutuhan dasarnya secara mandiri dan
hidup dalam kondisi kemiskinan.Mereka umumnya mengalami hambatan fungsi sosial
dalam hidup bermasyarakat, kesulitan dalam mengakses sistem pelayanan sosial dasar dan
tidak dapat menikmati kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Dalam hal ini, yang dihadapi oleh Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah belum terpenuhinya pelayanan sosial dasar seperti kesehatan, pendidikan, sandang, pangan, papan dan kebutuhan dasar lainnya. Pemenuhan kebutuhan dasar bagi PMKS membutuhkan
pengelolaan tersendiri, karena jangkauan dan populasi sasaran yang luas membutuhkan
koordinasi dan kemitraan dalam pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar.Oleh karena itu,
diperlukan upaya peningkatan fungsi-fungsi sosial penyandang masalah kesejahteraan
sosial melalui pendekatan dan intervensi profesi pekerjaan sosial sehingga PMKS dapat
ditingkatkan fungsi sosialnya agar mampu mengakses pelayanan sosial dasar.
Keterbatasan kemampuan pemerintah dalam penanganan masalah kesejahteraan sosial
telah mendorong bergesernya paradigma pembangunan kesejahteraan sosial dengan lebih
mengefektifkan sistem perlindungan sosial melalui pelayanan rehabilitasi sosial, bantuan
dan jaminan sosial serta program kompensasi bagi masyarakat miskin yang terkena dampak
negatif dari berbagai kebijakan ekonomi
Dalam rangka mengatasi permasalahan sosial, pemerintah telah menyelenggarakan
pelayanan kesejahteraan sosial yang berkualitas dan produktif sehingga dapat
meningkatkan kapabilitas, harkat, martabat dan kualitas hidup penyandang masalah
kesejahteraan sosial, mengembangkan prakarsa dan peran aktif masyarakat,
mengembangkan sistem perlindungan dan jaminan kesejahteraan sosial, serta memperkuat
ketahanan sosial bagi setiap warga negara agar tidak mengalami masalah kesejahteraan
sosial.
Sasaran dan arah pembangunan dalam rangka perlindungan kesejahteraan sosial.
1. Tersusunnya kebijakan peningkatan kualitas manajemen pelayanan kesejahteraan sosial
dan sistem perlindungan sosial bagi PMKS
2. Meningkatnya jumlah PMKS dan kelompok rentan lainnya yang mendapatkan akses
bantuan sosial, pelayanan rehabilitasi sosial dan jaminan sosial
3. Menurunnya persentase fakir miskin, komunitas adat terpencil (KAT) dan PMKS
4. Meningkatnya peran TKSM/relawan sosial, karang taruna dan organisasi sosial.
5. Dimanfaatkannya berbagai hasil penelitian dan pengkajian bidang kesejahteraan sosial
Dalam penataan manajemen pelayanan kesejahteraan sosial
6. Meningkatnya upaya pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, kejuangan dankearifan lokal
7. Meningkatnya keserasian kebijakan dan koordinasi pelaksanaan penanggulangan
Kemiskinan dan pemenuhan hak sosial dasar kesejahteraan rakyat
8. Terjaminnya bantuan sosial bagi korban bencana alam dan sosial
9. Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesejahteraan sosial
10. Meningkatkan pemberdayaan bagi keluarga, fakir miskin, KAT dan PMKS lainnya;
11. Mendorong dan memfasilitaskan keluarga dan masyamkat dalam melaksanakan tanggung
jawab sosial terhadap anak, lanjut usia dan kelompok rentan lainnya
12.Mengembangkan jaringan kerja nasional dan internasional dalam penyelenggaraan
pelayanan kesejahteraan sosial
13.Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pekerjaan sosial
14. Memberikan perlindungan sosial bagi rumah tangga sasaran yang mencakup Rumah
Tangga Sangat Miskin, Miskin, dan Hampir Miskin.
No comments:
Post a Comment