A. Etika
Dari segi etimologi (asal kata),
istilah etika berasal dari kata Latin “Ethicos” yang berarti kebiasaan. Dengan
demikian menurut pengertian yang asli, yang dikatakan baik itu apabila sesuai
dengan kebiasaan masyarakat. Kemudian lambat laun pengertian ini berubah, bahwa
etika adalah suatu ilmu yang mebicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku
manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik.
Etika juga disebut ilmu normative,
maka dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan (norma-norma) dan nilai-nilai
yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Etika merupakan cabang filsafat yang
mempelajari pandangan-pandangan dan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan
masalah kesusilaan, dan kadang-kadang orang memakai filsafat etika, filsafat
moral atau filsafat susila. Dengan demikian dapat dikatakan, etika ialah
penyelidikan filosofis mengenai kewajiban-kewajiban manusia dan hal-hal yang
baik dan buruk. Etika adalah penyelidikan filsafat bidang moral. Etika tidak
membahas keadaan manusia, melainkan membahas bagaimana seharusnya manusia itu
berlaku benar. Etika juga merupakan filsafat praxis manusia. etika adalah
cabang dari aksiologi, yaitu ilmu tentang nilai, yang menitikberatkan pada
pencarian salah dan benar dalam pengertian lain tentang moral.
Etika
dapat dibedakan menjadi tiga macam:
-etika sebagai ilmu, yang merupakan kumpulan tentang kebajikan, tentang
penilaian perbuatan seseorang.
-etika dalam arti perbuatan, yaitu perbuatan kebajikan. Misalnya, seseorang
dikatakan etis apabila orang tersebut telah berbuat kebajikan.
-etika sebagai filsafat, yang mempelajari pandangan-pandangan,
persoalan-persoalan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan.
Kita
juga sering mendengar istilah descriptive ethics, normative ethics, dan
philosophy ethics.
-Descriptive ethics, ialah gambaran atau lukisan tentang etika.
-Normative ethics, ialah norma-norma tertentu tentang etika agar seorang dapat
dikatakan bermoral.
-Philosophy ethics, ialah etika sebagai filsafat, yang menyelidiki kebenaran.
Etika sebagai filsafat, berarti
mencari keterangan yang benar, mencari ukuran-ukuran yang baik dan yang buruk
bagi tingkah laku manusia. Serta mencari norma-norma, ukuran-ukuran mana susial
itu, tindakan manakah yang paling dianggap baik. Dalam filsafat, masalah baik
dan buruk (good and evil) dibicarakan dalam etika. Tugas etika tidak lain
berusaha untuk hal yang baik dan yang dikatakan buruk. Sedangkan tujuan etika,
agar setiap manusia mengetahui dan menjalankan perilaku, sebab perilaku yang
baik bukan saja bagi dirinya saja, tetapi juga penting bagi orang lain, masyarakat,
bangsa dan Negara, dan yang terpenting bagi Tuhan yang Maha Esa.
Dalam
kamus besar bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
(1988), etika dirumuskan dalam tiga arti, yaitu;
1.
Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban
moral (akhlak).
2.
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.
Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
B. Profesionalisme
Profesionalisme (profésionalisme)
ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan
lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh
seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna
berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku,
kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
Ciri-ciri
seorang profesional adalah :
-Memiliki pengetahuan dan keterampilan yang tinggi di bidang profesinya
-Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni,
sejarah dan komunikasi
-Tanggap terhadap masalah klien, paham terhadap isyu-isyu etis serta tata nilai
kilen-nya
-Mampu melakukan pendekatan multidispliner
-Mampu bekerja sama
-Bekerja di bawah disiplin etika
-Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada
situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat.
C. Profesi di
Bidang IT
1. profesi-profesi
IT di Indonesia antara lain :
-
IT Support Officer -
Network Administrator
-
IT Programmer -
Analyst Programmer
-
Web Designer -
Systems Programmer / Software Engineer
-
IT Executive -
IT Administrator
-
Database Administrator -
Systems Engineer
-
Helpdesk Analyst -
ERP Consultant
-
Account Manager -
Business Development
-
IT Project Manager
2. profesi-profesi
IT di Amerika Serikat antara lain :
-
Network Administrator -
IT Manager
-
Database Administrator -
Programmer Analyst
-
Software Engineer -
Project Manager
-
System Engineer
D. Contoh Kasus
Etika di Bidang IT
Makin merebaknya penggunaan internet.
Jaringan luas komputer tanpa disadari para perniliknya di sewakan kepada
spammer (penyebar email komersial), froudster (pencipta situs tipuan), dan
penyabot digital. Terminal- terminal jaringan telah terinfeksi virus kornputer,
yang mengubah komputer menjadi zombi. Faktor lain yang menjadi pemicu adalah
rnakin banyaknya para intelekrual yang tidak beretika. Hukum untuk mengatur
aktifitas di internet terutarna yang berhubungan dengan kejahatan maya antara
lain rnasih menjadi perdebatan. Ada dua
pandangan menganai hal tersebut antara lain:
-
Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak
lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial.
-
Sistern hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan - batasan teritorial dianggap
tidak cukup mernadai untuk rnenjawab persoalan - persoalan hukum yang rnuncul
akibat aktifitas internet. Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terbadap
kebidupan sosial budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di
internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleb perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah
percaya lagi dikarenakan banyak kasus
credit card PRAUD yang dilakukan oleh Netter asal Indonesia.
Cyber Crime: perbuatan meJawan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggiban
terhadap teknologi komputer dan telekomunikasi.
E. Kesimpulan
Dari pembahasan sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa kode etik
profesi merupakan pedoman mutu moral profesi dalam masyarakat yang diatur
sesuai dengan profesi masing-masing. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai
dan cita-cita diterima oleh profesi itu sendiri serta menjadi tumpuan harapan
untuk dilaksanakan dengan tekun dan konsekuen. Kode etik tidak akan efektif
kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah karena tidak akan dijiwai oleh
cita-cita dan nilai hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Agar dapat memaharni dan memperoleh
pengetahuan baru maka usaha yang dapat di lakukan adalah :
-
Memperbanyak pemahaman terhadap kode etik profesi.
-
Mengaplikasikan keahlian sebagai tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang dijalani.
-
Pembahasan makalah ini menjadikan individu yang tahu akan pentingnya kode etik profesi.
No comments:
Post a Comment