Wednesday, April 8, 2015

Pengertian Etika, Profesionalisme dan Contoh Kasus



A. Etika
            Dari segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal dari kata Latin “Ethicos” yang berarti kebiasaan. Dengan demikian menurut pengertian yang asli, yang dikatakan baik itu apabila sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Kemudian lambat laun pengertian ini berubah, bahwa etika adalah suatu ilmu yang mebicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik.
            Etika juga disebut ilmu normative, maka dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan (norma-norma) dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

            Etika merupakan cabang filsafat yang mempelajari pandangan-pandangan dan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan, dan kadang-kadang orang memakai filsafat etika, filsafat moral atau filsafat susila. Dengan demikian dapat dikatakan, etika ialah penyelidikan filosofis mengenai kewajiban-kewajiban manusia dan hal-hal yang baik dan buruk. Etika adalah penyelidikan filsafat bidang moral. Etika tidak membahas keadaan manusia, melainkan membahas bagaimana seharusnya manusia itu berlaku benar. Etika juga merupakan filsafat praxis manusia. etika adalah cabang dari aksiologi, yaitu ilmu tentang nilai, yang menitikberatkan pada pencarian salah dan benar dalam pengertian lain tentang moral.

Etika dapat dibedakan menjadi tiga macam:
-etika sebagai ilmu, yang merupakan kumpulan tentang kebajikan, tentang penilaian perbuatan seseorang.
-etika dalam arti perbuatan, yaitu perbuatan kebajikan. Misalnya, seseorang dikatakan etis apabila orang tersebut telah berbuat kebajikan.
-etika sebagai filsafat, yang mempelajari pandangan-pandangan, persoalan-persoalan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan.
Kita juga sering mendengar istilah descriptive ethics, normative ethics, dan philosophy ethics.
-Descriptive ethics, ialah gambaran atau lukisan tentang etika.
-Normative ethics, ialah norma-norma tertentu tentang etika agar seorang dapat dikatakan bermoral.
-Philosophy ethics, ialah etika sebagai filsafat, yang menyelidiki kebenaran.

            Etika sebagai filsafat, berarti mencari keterangan yang benar, mencari ukuran-ukuran yang baik dan yang buruk bagi tingkah laku manusia. Serta mencari norma-norma, ukuran-ukuran mana susial itu, tindakan manakah yang paling dianggap baik. Dalam filsafat, masalah baik dan buruk (good and evil) dibicarakan dalam etika. Tugas etika tidak lain berusaha untuk hal yang baik dan yang dikatakan buruk. Sedangkan tujuan etika, agar setiap manusia mengetahui dan menjalankan perilaku, sebab perilaku yang baik bukan saja bagi dirinya saja, tetapi juga penting bagi orang lain, masyarakat, bangsa dan Negara, dan yang terpenting bagi Tuhan yang Maha Esa.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), etika dirumuskan dalam tiga arti, yaitu;
1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

B. Profesionalisme
            Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).

Ciri-ciri seorang profesional adalah :
-Memiliki pengetahuan dan keterampilan yang tinggi di bidang profesinya
-Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
-Tanggap terhadap masalah klien, paham terhadap isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya
-Mampu melakukan pendekatan multidispliner
-Mampu bekerja sama
-Bekerja di bawah disiplin etika
-Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat.

C. Profesi di Bidang IT
1. profesi-profesi IT di Indonesia antara lain :
- IT Support Officer                            - Network Administrator
- IT Programmer                                  - Analyst Programmer
- Web Designer                                   - Systems Programmer / Software Engineer
- IT Executive                                     - IT Administrator   
- Database Administrator                    - Systems Engineer
- Helpdesk Analyst                             - ERP Consultant
- Account Manager                             - Business Development   
- IT Project Manager

2. profesi-profesi IT di Amerika Serikat antara lain :
- Network Administrator                    - IT Manager   
- Database Administrator                    - Programmer Analyst
- Software Engineer                            - Project Manager
- System Engineer

D. Contoh Kasus Etika di Bidang IT
            Makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas komputer tanpa disadari para perniliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial), froudster (pencipta situs tipuan), dan penyabot digital. Terminal- terminal jaringan telah terinfeksi virus kornputer, yang mengubah komputer menjadi zombi. Faktor lain yang menjadi pemicu adalah rnakin banyaknya para intelekrual yang tidak beretika. Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutarna yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain rnasih menjadi  perdebatan. Ada dua pandangan menganai hal tersebut antara lain:
- Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial.
- Sistern hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu  pada batasan - batasan teritorial dianggap tidak cukup mernadai untuk rnenjawab persoalan - persoalan hukum yang rnuncul akibat aktifitas internet. Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terbadap kebidupan sosial budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleb  perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan  banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh Netter asal Indonesia.

Cyber Crime: perbuatan meJawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggiban terhadap teknologi komputer dan telekomunikasi.

E. Kesimpulan
            Dari pembahasan sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa kode etik profesi merupakan pedoman mutu moral profesi dalam masyarakat yang diatur sesuai dengan profesi masing-masing. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita diterima oleh profesi itu sendiri serta menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan dengan tekun dan konsekuen. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi  pemerintah karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
            Agar dapat memaharni dan memperoleh pengetahuan baru maka usaha yang dapat di lakukan adalah :
- Memperbanyak pemahaman terhadap kode etik profesi.
- Mengaplikasikan keahlian sebagai tambahan ilmu dalam praktek  pendidikan yang dijalani.
- Pembahasan makalah ini menjadikan individu yang tahu akan  pentingnya kode etik profesi.

No comments:

Post a Comment